Postingan

KEUANGAN PUBLIK ISLAM

SEJARAH KEUANGAN PUBLIK ISLAM Lembaga Keuangan Zaman Khalifah 1. Abu bakar as Siddiq Mengelola Baitul Mal dengan baik.  2. Umar bin Khattab Alfaruzi Baitul Mal  Usyr  Sedekah untuk non muslim  Mata Uang  3. Usman bin Affan Pada masa ini tidak terjadi perubahan yang signifikan, hanya terdapat perubahan pada sistem administrasi dan focus pada pengembangan sumber daya alam seperti: penggalian air, pembangunan jalan, penanaman pohon.  4. Ali bin Abi Tholib Khalifah Ali bin Abi Tholib mendistribusikan pendapatan ke Baitul mal Madinah ,bushra, dan kufa dengan tidak melakukan perubahan yang berarti pada fungsi Baitul mal. 

KEUANGAN PUBLIK ISLAM

ZAKAT SEBAGAI INTRUMENT UTAMA KEBIJAKAN FISKAL Menurut undang-undang Republik Indonesia pasal 1 ayat 2, menyatakan zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang atau badan usaha untuk diberikan kepada orag-orang yang berhak menerimanya Secara bahasa zakat berarti membersihkan, mensucikan, tumbuh, berkembang atau kesuburan. Sedang menurut hukum islam zakat adalah suatu pengambilan sesuatu dari harta tertentu, menurut rukun dan syarat yang ditetapkan dan untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan. Fungsi Zakat : 1.Zakat dapat memeratakan pendapatan masyarakat 2. Mengurangi pengangguran 3. Meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat 4. Meningkat tingkat pendidikan 5. Menimbulkan stabilitas sosial dan ekonomi dengan adanya pembiayaan yang dilakukan lembaga penyalur zakat Fungsi Kebijakan Fiskal yakni Fungsi Alokasi untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi yang tersedia dalam masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa dapat terpenuhi., Fu...

KEUANGAN PUBLIK ISLAM

KHARAJ dan JIZYAH KHARAJ 1. Pengertian Kharaj Kata kharaj berasal dari bahasa Arab yang berasal dari bahasa Yunani dan diambil dari bahsa Roma, Byzantium dan Yunani Kuno yang berarti pajak. Secara bahasa, kharaj merupakan pajak atau pendapatan yang didapatkan dari masyarakat. Sebagian ulama mendefinisikan kharaj sebagai pendapatan, pendapatan public, tarif dan upeti. Dana kharaj yang telah dikumpulkan akan dipakai untuk penyelenggara negara, dana cadangan dan untuk kepentingan santunan fakir, miskin dan janda. Kharaj dikalangan umat islam Indonesia dikenal dengan istilah PBB (Pajak Bumi Bangunan), namun antara kharaj dan PBB ini berbeda. Objek PBB dikenakan berupa tanah yang telah ada bangunannya yang dikenakan pajak pertahun sedangkan kharaj dikenakan pada tanah yang memiliki tingkat produktifitas yang tinggi seperti tingkat kesuburan, jenis tanaman, yang dihasilkan dan pengairan. 2. Tujuan Kharaj Tujuan yang diutamakan dari adanya pungutan kharaj adalah agama, jiw...

MANAJEMEN ZAKAT

INFAQ, SEDEKAH dan WAKAF ZAKAT 1. Pengertian Secara bahasa infaq berasal dari Bahasa Arab yang asal katanya anfaqu-yunfiqu yang bermakna membelanjakan atau membiayai. Infaq menurut syariat adalah meneluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk kepentingan sosial yang diperintahkan ajaran agama islam. Pengertian infaq dalam Al-Qur’an adalah aktivitas pengeluaran uang baik kewajiban berupa zakat, kewajiban menafkahi keluarga, dan menyisihkan untuk kepentingan bermasyarakat. Oleh karena itu infaq tidak memiliki ketentuan ukuran hanya tergantung dengan keikhlasan setiap yang berinfaq. Kewajiban berinfaq tidak hanya untuk yang kaya saja namun yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari juga berkewajiban untuk berinfaq. 2. Rukun dan Syarat Penginfaq , yaitu orang yang berinfaq, penginfaq tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Penginfaq karena suatu alasan, b. Penginfaq bukan orang yang dibatasi haknya d. Penginfaq itu orang dewasa, bukan anak yang kurang kemampuann...

MANAJEMEN ZAKAT

HARTA YANG WAJIB DIZAKATI dan CARA HITUNGNYA Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan seperti beras, gandum dan sejenisnya Contoh : Bapak Inang sebagai kepala keluarga mempunyai seorang istri, dan empat orang anak. Makanan pokok sehari-hari mereka adalah beras seharga Rp.10.000;/kg. Sehingga zakat fitrah yang harus dibayar oleh Bapak Inang dengan jumlah anggota keluarga6 orang. Bapak Inang ingin membayar zakat dengan kualitas beras sedikit lebih bagus dari yang dikonsumsi sehari-hari dengan harga Rp. 12.000/kg. Sehingga besarnya zakat fitrah 2,5 kg x 6 orang x Rp. 7.000; = Rp. 105.000 atau 15 Kg beras. Zakat Maal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nishab dan haulnya. Waktu pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat ter...