Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2019

KEUANGAN PUBLIK ISLAM

KEUANGAN PUBLIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM 1.        Fungsi Negara ·     Melaksanakan penertiban secara (law and order). Negara dapat bertindak sebagai stabilisator untuk mencapai suatu tujuan bersama serta mencegah terjadinya suatu hal yang mengakibatkan terjadinya kericuhan dalam masyarakat. ·          Mengupayakan pemerataan kesejahteraan dan kemkamuran bagi setiap rakyatnya. ·          Menjaga pertahanan dalam mengantisipasi kemungkinan serangan dari luar. ·          Menciptakan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan. 2.        Konsep Islam Tentang Negara Menurut salah satu tokoh islam di era modern Muhammad Rasyid Ridha, menyatakan bahwa bahasan pokok dari konsep negara islam adalah Syari ’ ah. Dalam pandangannya, unsure Syari ’ ah memerlukan bantuan kekuasaan untk mewujudkan tujuan mengimplementasikannya. Dan dirasa kurang memugkinkan apabila menerapkan hukum islam tanpa adanya Negara islam. Karenanya penerapan hukum islam itu sendiri merupakan

MANAJEMEN ZAKAT

1.       Pengertian Zakat Z akat adalah bentuk mashdar yang berasal dari kata zakâ-yazkû-zakâ’an yang memiliki arti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Menurut fiqh zakat memiliki arti, ‘Hak yang telah ditentukan kadarnya yang wajib (dikeluarkan) pada harta-harta tertentu . 2.       Definisi dari 4 Madzhab yaitu :       Malikiyah              : Mengeluarkan harta tertentu yang telah mencapai satu nisab   diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.     Hanafiyah            : Pemberian harta karena Allah agar dimiliki orang fakir yang beragama Islam namun tetap mengikuti ketentuan dan manfaat yang telah ada serta harta tersebut harus miliknya sendiri.        Syafiiyah               : Zakat itu ialah harta tertentu dikeluarkan dari suatu harta tertentu dengan cara tertentu pula.       Hanabilah             : Zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari suatu harta. 3.       Landasan Hukum ·          Al-qur’an (Ali Imran : 92) لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُن