MANAJEMEN ZAKAT
1.
Pengertian Zakat
Zakat adalah bentuk mashdar yang berasal dari kata zakâ-yazkû-zakâ’an
yang memiliki arti berkah, tumbuh, bersih, dan baik.
Menurut fiqh zakat memiliki arti, ‘Hak yang telah ditentukan kadarnya
yang wajib (dikeluarkan) pada harta-harta tertentu.
2.
Definisi dari 4
Madzhab yaitu :
- Malikiyah : Mengeluarkan harta tertentu yang telah mencapai satu nisab diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
- Hanafiyah : Pemberian harta karena Allah agar dimiliki orang fakir yang beragama Islam namun tetap mengikuti ketentuan dan manfaat yang telah ada serta harta tersebut harus miliknya sendiri.
- Syafiiyah : Zakat itu ialah harta tertentu dikeluarkan dari suatu harta tertentu dengan cara tertentu pula.
- Hanabilah : Zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari suatu harta.
3.
Landasan Hukum
·
Al-qur’an
(Ali Imran : 92)
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا
تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“ Kamu
sekali-kali tidak meraih kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan
sebagian dari apa yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentang hal itu.”
QS. Ali Imran (3):92 -
·
Hadist
(H.R.Bukhari)
Diceritakan
dari Abu ‘Asim ad-dhahak bin Majiad dari Zakaria bin ishaq dari Yahya bin
Abdillah bin Shofl dari Abi Ma’bad dari Ibnu Abbas RA, sesungguhnya Nabi SAW
mengutus Muadz RA ke Yaman, beliau bersabda: “ Ajaklah mereka untuk mengakui
bahwa tiada tuhan selain Allah dan mengakui bahwa aku adalah utusan Allah. Jika
mereka menerima itu, beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan bagi mereka
shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika ini telah mereka taat, sampaikanlah
bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta benda mereka yang dipungut dari
orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka”. (HR.
Bukhari)
4.
Macam – Macam Zakat
· Zakat
Fitrah : Zakat yang wajib dikeluarkan pada saat menjelang hari
raya idul fitri dengan kadar (besaran harta) yang telah ditentukan oleh syariat islam.
· Zakat
Maal : Zakat Harta yang wajib dikeluarkan saat telah
mencapai nisab dan ataupun haul. 5 jenis Harta yang wajib dizakati : Hewan
Ternak, Atsman, Pertanian, Buah-Buahan, Barang Perniagaan
5.
Kriteria Harta
Yang Wajib Dikeluarkan Zakat
· Al-milk at-tam : Harta yang dimiliki
secara sah atau dikuasai penuh.
· An-namaa : Harta yang dapat
berkembang jika dimanfaatkan.
· Nisab : Takaran
atau besaran tertentu pada harta.
· Harta
Lebih : Harta
yang dizakatkan haruslah telah melebihi kebutuhan pokok sehingga tidak
memberatkan muzaki
6.
Rukun Zakat
· Niat melakukan zakat
mal.
· Orang yang berzakat
(muzaki).
· Orang yang menerima
zakat (mustahik).
· Harta yang dizakatkan.
7. Syarat dalam Berzakat
· Muslim
· Berakal Sehat dan Dewasa
· Merdeka
· Harta yang hendak dizakatkan adalah miliknya sendiri
· Berkembang secara rill atau estimasi
· Sampai nisab
· Cukup Haul
· Bebas dari hutang
8. Perbedaan Pajak dan
Zakat
1. Zakat
· Berlandaskan Al-Qur’an, As Sunnah, Ijma’ dan Qiyas
· Konsep Nisab, Haul, serta spesifikasi nilai dan distribusi. Dan
bersifat sulit atau bahkan tidak mungkin untuk diubah.
2. Pajak
· Berlandaskan peraturan pemerintahan
· Konsep pengecualian, penilaian, serta metode pengambilannya
dapat berubah.
9. Pajak & Zakat dalam Penerapan di Indonesia
· Pajak di Indonesia telah dijalankan dan diatur dalam peraturan
kepemerintahan
· Zakat juga dikelola oleh badan atau lembaga terkait pemerintahan
· Sebagai warga negara kita wajib membayar pajak, dan sebagai
seorang muslim kita wajib menunaikan Zakat
Komentar