Postingan

KEUANGAN PUBLIK ISLAM

PENGARUH ZAKAT pada KONSUMSI TEORI KONSUMSI Konsumsi merupakan kegiatan dari tiap-tiap orang untuk memanfaatkan barang/jasa untuk memenuhi kebutuhannya.(Sumar’in, 2013). Faktor yang mempengaruihi pengeluaran konsumsi rumah tangga, antara lain adalah pendapatan rumah tangga, kekayaan rumah tangga, jumlah barang konsumsi tahan lama dalam masyarakat, tingkat bunga, perkiraan tentang masa depan, kebijakan pemerintah mengurangi kesenjangan distribusi pendapatan, jumlah dan komposisi penduduk (usia, pendidikan, dan wilayah tinggal), serta faktor sosial budaya. (Rahardja dan Manurung, 2008) PASAR KERJA Pasar Kerja merupakan seluruh kebutuhan dan persediaan tenaga kerja, atau seluruh permintaan dan penawaran dalam masyarakat dengan seluruh mekanisme yang memungkinkan adanya transaksi produktif diantara orang menjual tenaganya dengan pihak pengusaha yang membutuhkan tenaga tersebut. Pasar kerja adalah seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku yang mempertemukan pencari kerja dan lowongan

MANAJEMEN ZAKAT

PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ dan SHODAQOH (ZIS) Zakat diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, yang berisi: Pada bab 1 pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan zakat didasarkan pada: Syariat Islam, Amanah, Kemanfaatan, Keadilan, Kepastian hukum, Terintegrsi, dan Akuntabilitas. Pada bab 1 pasal 3 menjelaskan tentang tujuan pengelolaan zakat diantaranya: Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penganggulangan kemiskinan. Pada bab 2 membahas tentang pihak pengelola zakat, yaitu: Pertama, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) bertugas untuk mengelola zakat ditingkat nasional, provinsi, kabupaten / kota serta bertanggung jawab penuh kepada Presiden dengan cara membut laporan tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan DPR RI paling sedikit satu kali dalam setahun. Kedua LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang memiliki tugas untuk membantu BAZNAS dalam melak

KEUANGAN PUBLIK ISLAM

SEJARAH KEUANGAN PUBLIK ISLAM Lembaga Keuangan Zaman Khalifah 1. Abu bakar as Siddiq Mengelola Baitul Mal dengan baik.  2. Umar bin Khattab Alfaruzi Baitul Mal  Usyr  Sedekah untuk non muslim  Mata Uang  3. Usman bin Affan Pada masa ini tidak terjadi perubahan yang signifikan, hanya terdapat perubahan pada sistem administrasi dan focus pada pengembangan sumber daya alam seperti: penggalian air, pembangunan jalan, penanaman pohon.  4. Ali bin Abi Tholib Khalifah Ali bin Abi Tholib mendistribusikan pendapatan ke Baitul mal Madinah ,bushra, dan kufa dengan tidak melakukan perubahan yang berarti pada fungsi Baitul mal. 

KEUANGAN PUBLIK ISLAM

ZAKAT SEBAGAI INTRUMENT UTAMA KEBIJAKAN FISKAL Menurut undang-undang Republik Indonesia pasal 1 ayat 2, menyatakan zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang atau badan usaha untuk diberikan kepada orag-orang yang berhak menerimanya Secara bahasa zakat berarti membersihkan, mensucikan, tumbuh, berkembang atau kesuburan. Sedang menurut hukum islam zakat adalah suatu pengambilan sesuatu dari harta tertentu, menurut rukun dan syarat yang ditetapkan dan untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan. Fungsi Zakat : 1.Zakat dapat memeratakan pendapatan masyarakat 2. Mengurangi pengangguran 3. Meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat 4. Meningkat tingkat pendidikan 5. Menimbulkan stabilitas sosial dan ekonomi dengan adanya pembiayaan yang dilakukan lembaga penyalur zakat Fungsi Kebijakan Fiskal yakni Fungsi Alokasi untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi yang tersedia dalam masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa dapat terpenuhi., Fu

KEUANGAN PUBLIK ISLAM

KHARAJ dan JIZYAH KHARAJ 1. Pengertian Kharaj Kata kharaj berasal dari bahasa Arab yang berasal dari bahasa Yunani dan diambil dari bahsa Roma, Byzantium dan Yunani Kuno yang berarti pajak. Secara bahasa, kharaj merupakan pajak atau pendapatan yang didapatkan dari masyarakat. Sebagian ulama mendefinisikan kharaj sebagai pendapatan, pendapatan public, tarif dan upeti. Dana kharaj yang telah dikumpulkan akan dipakai untuk penyelenggara negara, dana cadangan dan untuk kepentingan santunan fakir, miskin dan janda. Kharaj dikalangan umat islam Indonesia dikenal dengan istilah PBB (Pajak Bumi Bangunan), namun antara kharaj dan PBB ini berbeda. Objek PBB dikenakan berupa tanah yang telah ada bangunannya yang dikenakan pajak pertahun sedangkan kharaj dikenakan pada tanah yang memiliki tingkat produktifitas yang tinggi seperti tingkat kesuburan, jenis tanaman, yang dihasilkan dan pengairan. 2. Tujuan Kharaj Tujuan yang diutamakan dari adanya pungutan kharaj adalah agama, jiw