Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

KEUANGAN PUBLIK ISLAM

PENGARUH ZAKAT pada KONSUMSI TEORI KONSUMSI Konsumsi merupakan kegiatan dari tiap-tiap orang untuk memanfaatkan barang/jasa untuk memenuhi kebutuhannya.(Sumar’in, 2013). Faktor yang mempengaruihi pengeluaran konsumsi rumah tangga, antara lain adalah pendapatan rumah tangga, kekayaan rumah tangga, jumlah barang konsumsi tahan lama dalam masyarakat, tingkat bunga, perkiraan tentang masa depan, kebijakan pemerintah mengurangi kesenjangan distribusi pendapatan, jumlah dan komposisi penduduk (usia, pendidikan, dan wilayah tinggal), serta faktor sosial budaya. (Rahardja dan Manurung, 2008) PASAR KERJA Pasar Kerja merupakan seluruh kebutuhan dan persediaan tenaga kerja, atau seluruh permintaan dan penawaran dalam masyarakat dengan seluruh mekanisme yang memungkinkan adanya transaksi produktif diantara orang menjual tenaganya dengan pihak pengusaha yang membutuhkan tenaga tersebut. Pasar kerja adalah seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku yang mempertemukan pencari kerja dan lowongan

MANAJEMEN ZAKAT

PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ dan SHODAQOH (ZIS) Zakat diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, yang berisi: Pada bab 1 pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan zakat didasarkan pada: Syariat Islam, Amanah, Kemanfaatan, Keadilan, Kepastian hukum, Terintegrsi, dan Akuntabilitas. Pada bab 1 pasal 3 menjelaskan tentang tujuan pengelolaan zakat diantaranya: Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penganggulangan kemiskinan. Pada bab 2 membahas tentang pihak pengelola zakat, yaitu: Pertama, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) bertugas untuk mengelola zakat ditingkat nasional, provinsi, kabupaten / kota serta bertanggung jawab penuh kepada Presiden dengan cara membut laporan tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan DPR RI paling sedikit satu kali dalam setahun. Kedua LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang memiliki tugas untuk membantu BAZNAS dalam melak

KEUANGAN PUBLIK ISLAM

SEJARAH KEUANGAN PUBLIK ISLAM Lembaga Keuangan Zaman Khalifah 1. Abu bakar as Siddiq Mengelola Baitul Mal dengan baik.  2. Umar bin Khattab Alfaruzi Baitul Mal  Usyr  Sedekah untuk non muslim  Mata Uang  3. Usman bin Affan Pada masa ini tidak terjadi perubahan yang signifikan, hanya terdapat perubahan pada sistem administrasi dan focus pada pengembangan sumber daya alam seperti: penggalian air, pembangunan jalan, penanaman pohon.  4. Ali bin Abi Tholib Khalifah Ali bin Abi Tholib mendistribusikan pendapatan ke Baitul mal Madinah ,bushra, dan kufa dengan tidak melakukan perubahan yang berarti pada fungsi Baitul mal. 

KEUANGAN PUBLIK ISLAM

ZAKAT SEBAGAI INTRUMENT UTAMA KEBIJAKAN FISKAL Menurut undang-undang Republik Indonesia pasal 1 ayat 2, menyatakan zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang atau badan usaha untuk diberikan kepada orag-orang yang berhak menerimanya Secara bahasa zakat berarti membersihkan, mensucikan, tumbuh, berkembang atau kesuburan. Sedang menurut hukum islam zakat adalah suatu pengambilan sesuatu dari harta tertentu, menurut rukun dan syarat yang ditetapkan dan untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan. Fungsi Zakat : 1.Zakat dapat memeratakan pendapatan masyarakat 2. Mengurangi pengangguran 3. Meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat 4. Meningkat tingkat pendidikan 5. Menimbulkan stabilitas sosial dan ekonomi dengan adanya pembiayaan yang dilakukan lembaga penyalur zakat Fungsi Kebijakan Fiskal yakni Fungsi Alokasi untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi yang tersedia dalam masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa dapat terpenuhi., Fu

KEUANGAN PUBLIK ISLAM

KHARAJ dan JIZYAH KHARAJ 1. Pengertian Kharaj Kata kharaj berasal dari bahasa Arab yang berasal dari bahasa Yunani dan diambil dari bahsa Roma, Byzantium dan Yunani Kuno yang berarti pajak. Secara bahasa, kharaj merupakan pajak atau pendapatan yang didapatkan dari masyarakat. Sebagian ulama mendefinisikan kharaj sebagai pendapatan, pendapatan public, tarif dan upeti. Dana kharaj yang telah dikumpulkan akan dipakai untuk penyelenggara negara, dana cadangan dan untuk kepentingan santunan fakir, miskin dan janda. Kharaj dikalangan umat islam Indonesia dikenal dengan istilah PBB (Pajak Bumi Bangunan), namun antara kharaj dan PBB ini berbeda. Objek PBB dikenakan berupa tanah yang telah ada bangunannya yang dikenakan pajak pertahun sedangkan kharaj dikenakan pada tanah yang memiliki tingkat produktifitas yang tinggi seperti tingkat kesuburan, jenis tanaman, yang dihasilkan dan pengairan. 2. Tujuan Kharaj Tujuan yang diutamakan dari adanya pungutan kharaj adalah agama, jiw

MANAJEMEN ZAKAT

INFAQ, SEDEKAH dan WAKAF ZAKAT 1. Pengertian Secara bahasa infaq berasal dari Bahasa Arab yang asal katanya anfaqu-yunfiqu yang bermakna membelanjakan atau membiayai. Infaq menurut syariat adalah meneluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk kepentingan sosial yang diperintahkan ajaran agama islam. Pengertian infaq dalam Al-Qur’an adalah aktivitas pengeluaran uang baik kewajiban berupa zakat, kewajiban menafkahi keluarga, dan menyisihkan untuk kepentingan bermasyarakat. Oleh karena itu infaq tidak memiliki ketentuan ukuran hanya tergantung dengan keikhlasan setiap yang berinfaq. Kewajiban berinfaq tidak hanya untuk yang kaya saja namun yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari juga berkewajiban untuk berinfaq. 2. Rukun dan Syarat Penginfaq , yaitu orang yang berinfaq, penginfaq tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Penginfaq karena suatu alasan, b. Penginfaq bukan orang yang dibatasi haknya d. Penginfaq itu orang dewasa, bukan anak yang kurang kemampuann

MANAJEMEN ZAKAT

HARTA YANG WAJIB DIZAKATI dan CARA HITUNGNYA Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan seperti beras, gandum dan sejenisnya Contoh : Bapak Inang sebagai kepala keluarga mempunyai seorang istri, dan empat orang anak. Makanan pokok sehari-hari mereka adalah beras seharga Rp.10.000;/kg. Sehingga zakat fitrah yang harus dibayar oleh Bapak Inang dengan jumlah anggota keluarga6 orang. Bapak Inang ingin membayar zakat dengan kualitas beras sedikit lebih bagus dari yang dikonsumsi sehari-hari dengan harga Rp. 12.000/kg. Sehingga besarnya zakat fitrah 2,5 kg x 6 orang x Rp. 7.000; = Rp. 105.000 atau 15 Kg beras. Zakat Maal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nishab dan haulnya. Waktu pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat ter

MANAJEMEN ZAKAT

Landasan dan Syarat Berzakat Landasan Hukum Zakat 1. Q.S Ar-Rum : 39 وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). 2. Q.S Adz-Dzariyah : 19 وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.

KEUANGAN PUBLIK ISLAM

PERAN dan FUNGSI PRIVAT PUBLIC dan SOCIAL SECTOR 1. Peran dan Fungsi Sektor Privat dalam Keuangan Publik Islam        Menurut kitab Al-Amwal karya Abu Ubaid, pendapatan publik dalam Islam adalah hasil derivasi pendapatan Nabi yang terdiri dari : Safi : Sesuatu yang dipilih Nabi atas harta rampasan perang pasukan muslim sebelum dibagi Fay : Pendapatan yang diterima Nabi dari non-muslim tanpa peperangan Khumus Al-Khumus : Satu perlima harta seseorang yang mesti dibayar 2. Peran dan Fungsi Sektor Publik dalam Keuangan Publik Islam Keuangan publik merupakan salah satu cabang ekonomi yang membahas tentang pengadaan, pemeliharaan dan pengeluaran sumber-sumber yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Keuangan publik juga berhubungan dengan peran negara dalam menganalisa dampak perpajakan dan pembelanjaan negara.

MANAJEMEN ZAKAT

PERAN PEMERINTAH dalam PENANGANAN ZAKAT Menurut bahasa zakat adalah tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan pengertian zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Zakat sendiri merupakan rukun Islam yang ke 3 setelah syahadat dan shalat. Yang berarti kedudukan zakat sangat penting, dimana apabila sudah memenuhi syarat yang ditentukan umat muslim wajib melakukan zakat. A. Makna Zakat dalam Perekonomian Ada berbagai macam harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dengan penentuan batasan minimun harta, waktu pembayaran zakat, kadar-kadar yang harus dikeluarkan, serta orang yang berhak menerima zakat. Berzakat akan membuat harta yang kita miliki bertambah dan terhindar dari mudharat Abdul Manan (Azharsyah, 2014) menyatakan bahwa dalam perekonomian, zakat sebagai instrumen fiskal memiliki konsep dalam meng

KEUANGAN PUBLIK ISLAM

KEUANGAN PUBLIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM 1.        Fungsi Negara ·     Melaksanakan penertiban secara (law and order). Negara dapat bertindak sebagai stabilisator untuk mencapai suatu tujuan bersama serta mencegah terjadinya suatu hal yang mengakibatkan terjadinya kericuhan dalam masyarakat. ·          Mengupayakan pemerataan kesejahteraan dan kemkamuran bagi setiap rakyatnya. ·          Menjaga pertahanan dalam mengantisipasi kemungkinan serangan dari luar. ·          Menciptakan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan. 2.        Konsep Islam Tentang Negara Menurut salah satu tokoh islam di era modern Muhammad Rasyid Ridha, menyatakan bahwa bahasan pokok dari konsep negara islam adalah Syari ’ ah. Dalam pandangannya, unsure Syari ’ ah memerlukan bantuan kekuasaan untk mewujudkan tujuan mengimplementasikannya. Dan dirasa kurang memugkinkan apabila menerapkan hukum islam tanpa adanya Negara islam. Karenanya penerapan hukum islam itu sendiri merupakan

MANAJEMEN ZAKAT

1.       Pengertian Zakat Z akat adalah bentuk mashdar yang berasal dari kata zakâ-yazkû-zakâ’an yang memiliki arti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Menurut fiqh zakat memiliki arti, ‘Hak yang telah ditentukan kadarnya yang wajib (dikeluarkan) pada harta-harta tertentu . 2.       Definisi dari 4 Madzhab yaitu :       Malikiyah              : Mengeluarkan harta tertentu yang telah mencapai satu nisab   diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.     Hanafiyah            : Pemberian harta karena Allah agar dimiliki orang fakir yang beragama Islam namun tetap mengikuti ketentuan dan manfaat yang telah ada serta harta tersebut harus miliknya sendiri.        Syafiiyah               : Zakat itu ialah harta tertentu dikeluarkan dari suatu harta tertentu dengan cara tertentu pula.       Hanabilah             : Zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari suatu harta. 3.       Landasan Hukum ·          Al-qur’an (Ali Imran : 92) لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُن