KEUANGAN PUBLIK ISLAM
KEUANGAN
PUBLIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM
1.
Fungsi
Negara
· Melaksanakan
penertiban secara (law and order). Negara dapat bertindak sebagai stabilisator
untuk mencapai suatu tujuan bersama serta mencegah terjadinya suatu hal yang
mengakibatkan terjadinya kericuhan dalam masyarakat.
· Mengupayakan
pemerataan kesejahteraan dan kemkamuran bagi setiap rakyatnya.
· Menjaga
pertahanan dalam mengantisipasi kemungkinan serangan dari luar.
· Menciptakan keadilan yang
dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
2.
Konsep
Islam Tentang Negara
Menurut salah satu tokoh islam di era modern
Muhammad Rasyid Ridha, menyatakan bahwa bahasan pokok dari konsep negara islam
adalah Syari’ah. Dalam pandangannya, unsure Syari’ah memerlukan bantuan kekuasaan untk mewujudkan tujuan mengimplementasikannya.
Dan dirasa kurang memugkinkan apabila menerapkan hukum islam tanpa adanya
Negara islam. Karenanya penerapan hukum islam itu sendiri merupakan satu
satunya kritria pembeda antara Negara mulim dan Negara non muslim.
Sedang, Fazlur Rahman menilai
Negara islam itu sendiri adalah suatu Negara yang didirikan atau di huni oleh
umat islam untuk memenuhi segala sesuatu yang sudah diperintahkan oleh Allah
SWT melalui wahyunya. Dengan kata lain, akan sangat memungkinkan antara Negara
islam yang satu dengan Negara islam yang lain memiliki beberapa konsep yang
berbeda dalam mengimplementasikan sudut pandang syariah, dikarenakan tiap
Negara islam memiliki hasil ijtihad masing-masing dari mujtahid Negara yang
bersangkutan, akan tetapi tidak meanggar ketetapan dari Allah SWT.
3.
Fungsi
Negara dalam mengelola sektor publik menurut islam
·
Fungsi Alokasi Dalam
Islam
Pada
hakikatnya dalam konsep islam, fungsi alokasi sendiri haruslah dijalankan
menggunakan tiga elemen utama yang saling berkaitan dalam perekonomian, Yakni:
Sektor Negara, Pasar, dan lembaga organisasi Negara. Ketiganya haruslah saling
berkoordinasi dalam setiap tindakannya dan kebijakannya demi memfungsikan suatu
Negara yang lebih optimal dalam pemanfaatannya.
·
Fungsi Distribusi Dalam
Islam
Memiliki
beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh Negara untuk menjalankan fungsi pada
kegiatan distribusinya, yakni :
a. Melarang
adanya konsentrasi kekayaan dan ekploitasi.
b. Penentuan
standar public mengenai kebutuhan minimum.
c. Mengutamakan
kepentingan sosial disbanding kepentinga pribadi,
d. Kebijakan
yang mengutamakan sector rill dam melarang penggunaan suku bunga yang
mengandung unsur ribawi.
·
Fungsi Stabilisasi Dalam
Islam
Adapun
bentuk dari stabilisasi dalam islam itu sendiri yakni terjadinya penegakan
keadilan di tengah-tengah masyarakat yang berarti bahwa penggunaan hukum sudah
benar-benar dijalankan secara maksimal sehingga terciptanya keadilan bagi
masyarakat. Sehingga tidak terdapat perbedaan hukum diantara penguasa dan
masyarakat biasa.
4. Keuangan Publik dalam Islam
Didalam
islam sendiri konsep keuangan publik telah ada sejak zaman nabi Muhammad SAW
dan berkembang seiring pengembangan masyarakat muslim dan pembentukan negara
islam pada waktu lampau. Konsep keungan publik dalam islam secara sederhana
termaktub dalam Q.S Al Maarij (70) 24-25 yang mempunyai arti : “Dan orang-orang
yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin) yang meminta
dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”
Pada saat ayat itu turun islam belum
menjelma menjadi sebuah negara, namun konsep perintah menyantuni orang miskin
yang termaktub didalam ayat tersebut merupakan gambaran bahwa sumber daya yang
dimiliki manusia harus dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umum
(orang lain).
5. Keuangan
Publik Islam Dalam Kerangka Historis
·
Keuangan publik
masa Rasulullah SAW
·
Masa Khulafaur
Rasyidin
·
Masa Dinasti
Umayyah
·
Masa Abbasiyah
6. Sumber
penerimaan Keuangan Publik dalam Islam
1.
Pandangan Ibnu
Taimiyah
·
Ghanimah
·
Shadaqah
·
Fa'i
2.
Pandangan Abu
Ubaid
·
Shadaqah/zakat
·
Fa'i
·
Kharaj
·
Jizyah
·
Khumus
·
Usyr
Komentar