MANAJEMEN ZAKAT

PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ dan SHODAQOH (ZIS)

Zakat diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, yang berisi:

  • Pada bab 1 pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan zakat didasarkan pada: Syariat Islam, Amanah, Kemanfaatan, Keadilan, Kepastian hukum, Terintegrsi, dan Akuntabilitas.
  • Pada bab 1 pasal 3 menjelaskan tentang tujuan pengelolaan zakat diantaranya: Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penganggulangan kemiskinan.
  • Pada bab 2 membahas tentang pihak pengelola zakat, yaitu: Pertama, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) bertugas untuk mengelola zakat ditingkat nasional, provinsi, kabupaten / kota serta bertanggung jawab penuh kepada Presiden dengan cara membut laporan tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan DPR RI paling sedikit satu kali dalam setahun. Kedua LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang memiliki tugas untuk membantu BAZNAS dalam melaksanakan tugasnya serta berkewajiban untuk melaporkan pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah di audit kepada BAZNAS secara berkala.
  • Pada bab 3 pasal 21 sampai 24 (pengumpulan), bahwa muzaki dapat menghitung kewajiban zakatnya sendiri, tetapi jika tidak bisa melakukannya maka muzaki dapat meminta bantuan BAZNAS, kemudian BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
  • Pada bab 3 pasal 25 sampai 26 (pendistribusian), bahwa pendistribusian zakat wajib didistribusikan keada mustahik sesuai dengan syariat islam berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
  • Pada bab 3 pasal 27 (pendayagunaan), menjelaskan jika zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat, pendayagunaan zakat ini dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
  • Pada bab 3 pasal 28 (pengelolaan ZIS dan dana sosial lain), menyatakan bahwa BAZNAS dan LAZ tidak hanya menerima zakat. Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infaq, shodaqoh, dan dana sosial lainnya yng harus dicatat dalam pembukuan tersendiri. Untuk pendistribusian dan pendayagunaannya dilakukan sesuai syariat islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukan yang dikatakan oleh pemberi.
  • Pada bab 3 pasal 29 (pelaporan), menjelaskan bahwa sistem pelaporan untuk lembaga amil zakat itu meruncing keatas, maksudnya adalah semakin besar cakupan wilayahnya dan tugasnya maka pertanggung jawabannya semakin tinggi pula.
MEKANISME PENGELOLAAN ZIS
Dalam pengelolaan hasil zakat, terdapat istilah pendistribusian dan pendayagunaan. Pendistribusian yang berarti penyaluran atau pembagian kepada orang-orang yang berhak mendapatkan zakat (mustahiq) secara konsumtif, sedangkan pendayagunaan dapat menghasilkan hasil atau manfaat. Istilah pendayagunaan ini dapat diartikan pemberian zakat kepada mustahiq secara produktif dengan tujuan agar zakat dapat mendatangkan manfaat. Pengelolaan hasil zakat adalah inti dari seluruh kegiatan pengumpulan zakat. Dalam mengoptimalkan fungsi zakat sebagai amal ibadah sosial mengharuskan pendistribusian  zakat diarahkan pada model konsumtif dan model produktif.
Para amil zakat dapat melakukan pembagian porsi hasil pengumpulan zakat, misalanya 60% untuk zakat konsumtif dan 40% untuk zakat produktif. Hasil pengumpulan zakat secara konsumtif bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ekonomi para mustaḥiq. Sedangkan program penyaluran hasil zakat secara produktif dapat dilakukan melalui program bantuan  pendidikan gratis dalam bentuk beasiswa, pelayanan kesehatan gratis, dan lain sebagainya.

PERAN PEMERINTAH
  • Berperan secara penuh sebagai penanggung jawab, pelaksana atau pengelola dan sekaligus menjadi kekuatan penekan.
  • Menjadi kekuatan penekan, sedangkan peran yang lainnya diserahkan kepada lembaga swasta.
  • Memiliki wewenang sebagai penindak dan pemberi sanksi kepada pengingkar zakat, selain itu lembaga swasta zakat juga dapat  melaporkan pengingkar zakat kepada pemerintah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Kation dan Anion ion Monoatom dan Poliatom Lengkap

Karbohidrat