KEUANGAN PUBLIK ISLAM

KHARAJ dan JIZYAH

KHARAJ
1. Pengertian Kharaj
Kata kharaj berasal dari bahasa Arab yang berasal dari bahasa Yunani dan diambil dari bahsa Roma, Byzantium dan Yunani Kuno yang berarti pajak. Secara bahasa, kharaj merupakan pajak atau pendapatan yang didapatkan dari masyarakat. Sebagian ulama mendefinisikan kharaj sebagai pendapatan, pendapatan public, tarif dan upeti. Dana kharaj yang telah dikumpulkan akan dipakai untuk penyelenggara negara, dana cadangan dan untuk kepentingan santunan fakir, miskin dan janda. Kharaj dikalangan umat islam Indonesia dikenal dengan istilah PBB (Pajak Bumi Bangunan), namun antara kharaj dan PBB ini berbeda. Objek PBB dikenakan berupa tanah yang telah ada bangunannya yang dikenakan pajak pertahun sedangkan kharaj dikenakan pada tanah yang memiliki tingkat produktifitas yang tinggi seperti tingkat kesuburan, jenis tanaman, yang dihasilkan dan pengairan.

2. Tujuan Kharaj
Tujuan yang diutamakan dari adanya pungutan kharaj adalah agama, jiwa, akal, keturunan dan harta yang terpelihara.
Terdapat 2 cara dalam memungut kharaj pada masa Amirul MukmininUmar Bin Khatab yaitu:
a. Muqassamah. Sistim yang dipungut ditetapkan berdasarkan hasil dari porsi tanah yang dikelola sepertiga (1/3) atau setengahnya (½) ketika selesai kali panen yang harus diserahkan kepada Baitul maal.
b. Wazîfah. Kewajiban yang harus dibayar dari pemilik tanah kepada yang berwenang jika telah lewat satu tahun dengan ketetapan yang berlaku.


JIZYAH
1. Pengertian Jizyah
Jizyah adalah perpajakan tahunan per kapita dalam bentuk biaya keuangan pada subyek non-Muslim permanen dari sebuah negara yang diatur oleh hukum Islam secara berurutan untuk mendanai pengeluaran publik negara. Jizyah berasal dari Bahasa arab yang memiliki arti upeti, membalas jasa atau mengganti kerugian. Jizyah adalah iuran negara untuk orang ahl al-kitab yang diwajibkan membayar satu tahun sekali sebagai bentuk membela dan melindungi mereka. Jizyah diperuntukkan bagi semua orang laki-laki non-muslim, merdeka, balig, berakal, sehat dan kuat.

2. Tujuan Jizyah
1. Sebagai imbangan zakat yang diambil dari orang Islam
2. Menunjukkan sikap loyal terhadap pemerintahan Islam
3. Untuk menjamin dan melindungi ahl al- zimmah
4. Sebagai bukti ketundukan ahl al-zimmah pada pemerintah untuk ikut serta bertanggung jawab pada ketentraman masyarakat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Kation dan Anion ion Monoatom dan Poliatom Lengkap

Karbohidrat