MANAJEMEN ZAKAT

INFAQ, SEDEKAH dan WAKAF

ZAKAT
1. Pengertian
Secara bahasa infaq berasal dari Bahasa Arab yang asal katanya anfaqu-yunfiqu yang bermakna membelanjakan atau membiayai. Infaq menurut syariat adalah meneluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk kepentingan sosial yang diperintahkan ajaran agama islam. Pengertian infaq dalam Al-Qur’an adalah aktivitas pengeluaran uang baik kewajiban berupa zakat, kewajiban menafkahi keluarga, dan menyisihkan untuk kepentingan bermasyarakat. Oleh karena itu infaq tidak memiliki ketentuan ukuran hanya tergantung dengan keikhlasan setiap yang berinfaq. Kewajiban berinfaq tidak hanya untuk yang kaya saja namun yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari juga berkewajiban untuk berinfaq.

2. Rukun dan Syarat
Penginfaq, yaitu orang yang berinfaq, penginfaq tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Penginfaq karena suatu alasan,
b. Penginfaq bukan orang yang dibatasi haknya
d. Penginfaq itu orang dewasa, bukan anak yang kurang kemampuannya;
e. Penginfaq itu tidak dipaksa, sebab infaq itu akad yang mensyaratkan keridhaan dan keikhlasan apa yang diinfaqkan;

Orang yang diberi infaq, yaitu orang yang menerima infaq dari penginfaq, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Benar-benar ada waktu diberi infaq. Bila benar-benar tidak ada, atau diperkirakan adanya, misalnya dalam bentuk janin maka infaq tidak sah.
b. Dewasa atau baligh berarti apabila orang yang diberi infaq itu ada di waktu pemberian infaq, akan tetapi ia masih kecil atau gila, maka infaq itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya, atau orang yang mendidiknya, sekalipun dia orang asing.
Sesuatu yang diinfaqkan, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Benar-benar ada barangnya.
b. Harta yang bernilai.
c. Dapat dimiliki zatnya, yakni bahwa yang diinfaqkan adalah apa yang biasanya dimiliki, diterima peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan. Maka tidak sah menginfaqkan air di sungai, ikan di laut, burung di udara.
d. Tidak berhubungan dengan tempat pemilik penginfaq, seperti menginfaqkan tanaman, pohon atau bangunan tanpa tanahnya. Akan tetapi yang diinfaqkan itu wajib hukmnya dipisahkan dan diserahkan kepada yang diberi infaq sehingga menjadi milik baginya.


SEDEKAH
Sedekah berasal dari bahasa Arab yaitu È™adaqa jama‟ dari shidqan yang memiliki artikejujuran.Dalam hal ini dapat berarti sedekah merupakan kegiatan yang memberikan seseorang secara sukarela, juga ikhlas lahir batin. 
Rukun dan syarat sedekah yaitu
1. Pemberi sedekah, syaratnya yaitu benda itu benar benar miliknya dan berhak untuk mentasarrufkan.
2. Penerima sedekah, syaratnya yaitu berhak untuk memiliki barang tersebut.
3. Sesuatu yang disedekahkan, syaratnya tidak ada syarat khusus baik materill maupun non materiil

WAKAF
1. Pengertian
Wakaf secara etimoligis berasal dari kata wakafa – yakhifu wakhfan yang memiliki arti menahan atau mengehentikan (al-habs). Adapun sudut pandang ulama mengenai definisi wakaf, yaitu sebagai berikut:
1. Mahzab Syafi’i
a. Menurut Imam Nawawi wakaf memiliki arti menahan harta yang dapat diambil manfaatnya akan tetapi bukan untuk dirinya sendiri sementara benda tersebut tetap ada padanya dan dimanfaatkan untuk kebaikan serta mendekatkan pada Allah
b. Menurut Ibn Hajar Al-Haitami dan SyaikhUmairah menjelaskan bahwa wakaf yaitu menahan harta yang bisa dimafaatka serta menjaga keutuhan harta tersebut dengan memutuskan hak kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang diperbolehkan
2. Mahzab Hanafi
Menurut Imam Syarkhasi wakaf adalah menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain
3. Mahzab Maliki
Wakaf menurut Ibnu Arafah ialah memberikan suatu manfaat dalam kepemilikan meski hanya perkiraan

2. Rukun dan Syarat
Rukun wakaf, antara lain:
1. Orang yang melakukan wakaf (wakif), syaratnya baigh, berakal sehat dan tidak terpaksa.
2. Benda atau harta yang di wakafkan (mauquf), syaratnya kekal zatnya dan dapat diambil manfaatnya (bernilai), milik orang yang mewakafkan, dan tahan lama untuk digunakan.
3. Tujuan wakaf (maukuf alaihi), syaratnya tidak bertentangan dengan nilai ibadah.
4. Pernyataan wakaf (sighat wakaf) baik dalan bentuk lisan, tulisan maupun isyarat.

Syarat wakaf diantaranya:
1. Wakaf tidak dibatasi oleh waktu atau dapat diartikan berlaku selamanya
2. Tujuan wakaf harus jelas
3. Setelah adanya ijab harus segera melaksanakan wakaf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Kation dan Anion ion Monoatom dan Poliatom Lengkap

Kesetimbangan Kimia

Rumus Empiris dan Rumus Molekul