MANAJEMEN ZAKAT
Landasan dan Syarat Berzakat
Landasan Hukum Zakat
1. Q.S Ar-Rum : 39
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).2. Q.S Adz-Dzariyah : 19
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.3. Q.S At-Taubah : 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.4. Q.S At-Taubah : 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.5. Hadist Ibnu Abbas R.A
“Terangkan lah kepada mereka
bahwa Allah SWT mewajibkan kepada mereka shalat lima kali sehari semalam, kalau
mereka telah mentaati nya, beritahukan lah kepada mereka supaya mereka membayar
zakat merekadan dibayarkan kepada orang yang miskin. Jika itu telah dipatuhi
olegh mereka yang paling berharga. Takutilah doa orang yang teraniaya, karena
sesungguhnya diantara dia dan Allah SWT tidak ada dinding.” HR. Ibnu Abbas R.A
6. Hadist Abu Daud
“Sesungguhnya Allah SWT tidak
berwasiat dengan hukum nabi dan juga tidak dengan hukum lain nya sampai Dia
memberikan hukum di dalam nya. Maka Allah SWT membagi zakat kepada delapan
bagian, apabila kamu termasuk salah satu dari bagian tersebut maka aku berikan
hak mu” HR. Abu Daud
7. Hadist At-Tirmizi
“Sedekah tidak akan mengurangi
harta” HR. At-Tirmizi Maksud dari hadist diatas yaitu apabila kita mengeluarkan
sebagian harta kita untuk orang lain maka harta tersebut tidak berkurang di
sisi Allah SWT namun akan bertambah di sisi Allah SWT dan akan dilipatgandakan
(An-Numuw)
8. Hadist Muslim
Rasullulah bersabda, “Islam
dibangun diatas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah SWT
dan Muhammad adalah utusan nya; mendirikan shalat ; melaksanakan puasa di bulan
ramadhan; menunaikan zakat; dan berhaji ke baitullah bagi yang mampu” HR.
Muslim
Syarat Harta yang Dizakati
1. Milik Sendiri
Milik sendiri atau miliknya secara penuh berarti harta atau kekayan yang akan dizakati harus berada di bawah
kekuasaan dan di tangan pemilik nya, tidak ada hak orang lain didalam nya,
manfaatnya dapat dinikmati dan dapat dipergunakan sesuai kehendak pemilik.
Syarat yang pertama ini wajib dipenuhi, karena tidak mungkin kita berzakat
menggunakan harta milik orang lain. Karena jika harta yamg dizakati milik orang
lain maka akan menimbulkan suatu perselisihan.
2. Mencapai Nisab
Batas
minimal wajib zakat nisab adalah pada harta yang wajid di zakati. Jika
seseorang mempunyai harta yang jumlahnya mencapai batas maka seseorang itu
harus berkewajiban membayar zakat untuk batas minimal persoalan nisab telah
dibahas oleh Rasulullah SAW, namun seiring kemajuan zaman maka masih diperlukan
ijtihad para ulama. Ketentuan nisab berlangsung satu tahun atau tahun Hijriyah,
yaitu dihitung dari awal memiliki nisab selama satu tahun, jika pada
pertengahan nisab berkurang, dan kembali mencapai nisab lagi setelah beberapa
waktu maka nisab dihitung saat tercapainya nisab tersebut.
3. Cukup Haul
Syarat
harta yang dizakati berikutnya yaitu sudah melampaui masa setahun (12 bulan)
Qamariyah. Contoh harta yang harus mencapai satu tahun yaitu binatang ternak,
harta perdagangan, tabungan,deposito, giro, surat berharga, emas yang
diinvestasikan. Syarat ini bertujuan agar pemiliknya memiliki kesempatan untuk
mengembangkan harta tersebut.
4. Terbebas dari Hutang
Syarat
harta yang wajib dizakati selanjutnya adalah harta harus terbebas dari hutang.
Hutang yang dimaksud adalah hutang konsumtif yang jatuh tempo yakni hutang
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apabila ada seseorang yang memiliki
hutang konsumtif jatuh tempo, maka terlebih dahulu harus membayarkan hutang
tersebut, apabila ada sisa harta yang masih memenuhi nisab maka orang tersebut
wajib berzkat. Sebaliknya jika sisa hartanya kurang dari nisab maka tidak wajib
untuk berzakat. Apabila hutang konsumtif tersebut belum jatuh tempo,maka wajib
berzakat. Kebijakan sisa hartanya sama sepertihutang konsumtif yang jatuh
tempo.
5. Berkembang
Yang dimaksud dari berkembang disini adalah
seperti harta uang,emas,ternak,perak, hasil pertanian, dan perdagangan yang
mana harta tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan dan jika dijadikan
sebagai modal usaha maka akan berkembang atau bertambah. (Yasin, 2012). Jika
suatu harta dapat dikembangkan maka wajib dikeluarkan hartanya. Sebaliknya jika
harta tersebut tidakdapat dikembangkan maka tidakwajib berzakat. Hal ini dapat
dicontohkan perkebunan, peternakan dan juga perdagangan. Syarat ini dijelaskan
dalam Hadist Riwayat Muslim “Seorang muslim tidak wajib membayar zakat dari
kuda dan budaknya”. Maksud dari hadist tersebut bahwa rumah, dan perabotannya
serta kendaraan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
6. Lebih dari Kebutuhan
Lebih dari kebutuhan adalah orang yang kelebihan harta atau orang kaya yang kehidupannya tergolong
mewah sudah jelas bahwa yang seperti ini wajib untuk megeluarkan zakat.
Komentar