MANAJEMEN ZAKAT

Landasan dan Syarat Berzakat

Landasan Hukum Zakat
1. Q.S Ar-Rum : 39
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

2. Q.S Adz-Dzariyah : 19
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.


3. Q.S At-Taubah : 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

4. Q.S At-Taubah : 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

5. Hadist Ibnu Abbas R.A
“Terangkan lah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan kepada mereka shalat lima kali sehari semalam, kalau mereka telah mentaati nya, beritahukan lah kepada mereka supaya mereka membayar zakat merekadan dibayarkan kepada orang yang miskin. Jika itu telah dipatuhi olegh mereka yang paling berharga. Takutilah doa orang yang teraniaya, karena sesungguhnya diantara dia dan Allah SWT tidak ada dinding.” HR. Ibnu Abbas R.A

6. Hadist Abu Daud
“Sesungguhnya Allah SWT tidak berwasiat dengan hukum nabi dan juga tidak dengan hukum lain nya sampai Dia memberikan hukum di dalam nya. Maka Allah SWT membagi zakat kepada delapan bagian, apabila kamu termasuk salah satu dari bagian tersebut maka aku berikan hak mu” HR. Abu Daud

7. Hadist At-Tirmizi
“Sedekah tidak akan mengurangi harta” HR. At-Tirmizi Maksud dari hadist diatas yaitu apabila kita mengeluarkan sebagian harta kita untuk orang lain maka harta tersebut tidak berkurang di sisi Allah SWT namun akan bertambah di sisi Allah SWT dan akan dilipatgandakan (An-Numuw)

8. Hadist Muslim
Rasullulah bersabda, “Islam dibangun diatas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah SWT dan Muhammad adalah utusan nya; mendirikan shalat ; melaksanakan puasa di bulan ramadhan; menunaikan zakat; dan berhaji ke baitullah bagi yang mampu” HR. Muslim


Syarat Harta yang Dizakati
1. Milik Sendiri
Milik sendiri atau miliknya secara penuh berarti harta atau kekayan yang akan dizakati harus berada di bawah kekuasaan dan di tangan pemilik nya, tidak ada hak orang lain didalam nya, manfaatnya dapat dinikmati dan dapat dipergunakan sesuai kehendak pemilik. Syarat yang pertama ini wajib dipenuhi, karena tidak mungkin kita berzakat menggunakan harta milik orang lain. Karena jika harta yamg dizakati milik orang lain maka akan menimbulkan suatu perselisihan.

2. Mencapai Nisab
Batas minimal wajib zakat nisab adalah pada harta yang wajid di zakati. Jika seseorang mempunyai harta yang jumlahnya mencapai batas maka seseorang itu harus berkewajiban membayar zakat untuk batas minimal persoalan nisab telah dibahas oleh Rasulullah SAW, namun seiring kemajuan zaman maka masih diperlukan ijtihad para ulama. Ketentuan nisab berlangsung satu tahun atau tahun Hijriyah, yaitu dihitung dari awal memiliki nisab selama satu tahun, jika pada pertengahan nisab berkurang, dan kembali mencapai nisab lagi setelah beberapa waktu maka nisab dihitung saat tercapainya nisab tersebut.

3. Cukup Haul
Syarat harta yang dizakati berikutnya yaitu sudah melampaui masa setahun (12 bulan) Qamariyah. Contoh harta yang harus mencapai satu tahun yaitu binatang ternak, harta perdagangan, tabungan,deposito, giro, surat berharga, emas yang diinvestasikan. Syarat ini bertujuan agar pemiliknya memiliki kesempatan untuk mengembangkan harta tersebut.

4. Terbebas dari Hutang
Syarat harta yang wajib dizakati selanjutnya adalah harta harus terbebas dari hutang. Hutang yang dimaksud adalah hutang konsumtif yang jatuh tempo yakni hutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apabila ada seseorang yang memiliki hutang konsumtif jatuh tempo, maka terlebih dahulu harus membayarkan hutang tersebut, apabila ada sisa harta yang masih memenuhi nisab maka orang tersebut wajib berzkat. Sebaliknya jika sisa hartanya kurang dari nisab maka tidak wajib untuk berzakat. Apabila hutang konsumtif tersebut belum jatuh tempo,maka wajib berzakat. Kebijakan sisa hartanya sama sepertihutang konsumtif yang jatuh tempo.

5. Berkembang
Yang dimaksud dari berkembang disini adalah seperti harta uang,emas,ternak,perak, hasil pertanian, dan perdagangan yang mana harta tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan dan jika dijadikan sebagai modal usaha maka akan berkembang atau bertambah. (Yasin, 2012). Jika suatu harta dapat dikembangkan maka wajib dikeluarkan hartanya. Sebaliknya jika harta tersebut tidakdapat dikembangkan maka tidakwajib berzakat. Hal ini dapat dicontohkan perkebunan, peternakan dan juga perdagangan. Syarat ini dijelaskan dalam Hadist Riwayat Muslim “Seorang muslim tidak wajib membayar zakat dari kuda dan budaknya”. Maksud dari hadist tersebut bahwa rumah, dan perabotannya serta kendaraan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

6. Lebih dari Kebutuhan
Lebih dari kebutuhan adalah orang yang kelebihan harta atau orang kaya yang kehidupannya tergolong mewah sudah jelas bahwa yang seperti ini wajib untuk megeluarkan zakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Kation dan Anion ion Monoatom dan Poliatom Lengkap

Kesetimbangan Kimia

Rumus Empiris dan Rumus Molekul