MANAJEMEN ZAKAT

PERAN PEMERINTAH dalam PENANGANAN ZAKAT

Menurut bahasa zakat adalah tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan pengertian zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Zakat sendiri merupakan rukun Islam yang ke 3 setelah syahadat dan shalat. Yang berarti kedudukan zakat sangat penting, dimana apabila sudah memenuhi syarat yang ditentukan umat muslim wajib melakukan zakat.

A. Makna Zakat dalam Perekonomian

  • Ada berbagai macam harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dengan penentuan batasan minimun harta, waktu pembayaran zakat, kadar-kadar yang harus dikeluarkan, serta orang yang berhak menerima zakat.
  • Berzakat akan membuat harta yang kita miliki bertambah dan terhindar dari mudharat
  • Abdul Manan (Azharsyah, 2014) menyatakan bahwa dalam perekonomian, zakat sebagai instrumen fiskal memiliki konsep dalam mengembangkan sumber daya berdasarkan distribusi kekayaan melalui nilai material dan spiritual.
B. Landasan Hukum
  • QS Al-Baqarah ayat 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.

  • QS At-Taubah ayat 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

C. Hikmah Zakat
  • Sebagai wujud syukur kepada Allah serta melatih diri untuk memiliki sifat dermawan.
  • Sebagai perantara antara orang muslim yang kaya dan orang muslim yang fakir.
  • Pemeliharaan harta-harta orang muslim supaya harta yang kita miliki menjadi berkah
D. Peran Pemerintah dalam Menangani Zakat
  • Regulator : Wajib membuat peraturan serta petunjuknya dalam mengelola zakat
  • Motivator : Melakukan sosialisasi mengenai pentingnya berzakat
  • Fasilitator : Memfasilitasi operasional zakat baik software/hardware
  • Koordinator : Mengkoordinasi semua lembaga zakat dan mengawasinya
E. Lembaga Zakat
  • Badan Amil Zakat Nasional
  • LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
  • LAZ Baitul Maal Hidayatullah
  • LAZIS Muhammadiyah
  • LAZIS Nahdlatul Ulama

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Kation dan Anion ion Monoatom dan Poliatom Lengkap

Kesetimbangan Kimia

Rumus Empiris dan Rumus Molekul